BARRU - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Angaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Barru Tahun 2021 di tetapkan. Penetapan tersebut ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Ketua DPRD Barru Lukman T, dalam rapat Paripurna DPRD, pada Jumat (10/9/2021).
"Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, " kata Ketua DPRD Kabupaten Barru Lukman T., saat membuka rapat paripurna.
Bupati Barru Suardi Saleh, mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021 berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah.
Dikatakan, perubahan KUA dan PPAS 2021 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dalam penyusunannya telah mengalami penyesuaian agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan pusat.
"Ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan, " ujar Suardi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Barru menyampaikan terima kasih dan penghargaan setiggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyamakan persepsi tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD 2021.
"Saya akan menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera mengkoordinasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 berdasarkan program kegiatan dan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS", tegasnya.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan DPRD Barru tentang KUA PPAS yang dibacakan Anggota DPRD, Sry Wulandari dari Fraksi PKB menilai KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Barru tahun anggaran 2021 dapat disetujui, baik nilai nominal, kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan di dalamnya.
(Ahkam/Humas Barru)