BARRU - Rapat paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyerahan, pemandangan umum fraksi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penanganan Covid-19 di ruang paripurna DPRD Kabupaten Barru, Senin (09/08/2021).
Diketahui bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Pandemi dan dinyatakan sebagai "Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan penyakit akibat infeksi Virus Corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, memiliki letak geografis dan posisi geostategis sebagai jalur lintas nasional, setiap kendaraan umum Lintas Provinsi yang melalui Kabupaten Barru dapat menjadi tempat singgah atau tempat istirahat, Kabupaten Barru juga memiliki dua pelabuhan sehingga menjadi rawan terdampak penularan Covid-19.
Dalam sambutannya, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengatakan bahwa Kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19.
Menurutnya, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan covid-19, namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru.
Percepatan Penanganan covid-19 di Kabupaten Barru membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Peraturan Daerah (Perda) dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung.
Peraturan mengenai Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan Penanganan Covid-19 di Kabuapten Barru.
Dalam tatanan hukum nasional, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu Undang-undang dan Peraturan Daerah.
"Semoga penyerahan Ramperda Penanganan Covid-19 ini, di beri kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan Paripurba Tingkat II, sehingga Kabupten Barru memiliki landasan hukum untuk mewujudkan Kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari Pandemi Covid-19, " pungkasnya.
(Ahkam/Humas Barru)