Cabuli Anak Tiri, Pengrajin Batu di Barru Terancam Penjara 15 Tahun

    Cabuli Anak Tiri, Pengrajin Batu di Barru Terancam Penjara 15 Tahun
    Foto animasi dan bukan foto korban

    BARRU - Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial F (36) warga Kabupaten Barru kini diamankan dan ditangani oleh unit PPA Polres Barru.

    Pelaku F ditangkap dirumahnya pada Rabu kemarin (04/08/2021), berdasarkan laporan istrinya atas perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

    Dari informasi yang didapatkan, Pelaku yang berprofesi sebagai pengrajin batu ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali pada saat istrinya tidak berada dirumah.

    Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Barru Ipda Mudhaffar SH MH., saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021). 

    Ia menjelaskan bahwa, kasus ini sementara dalam penanganan unit PPA Polres Barru dan berdasarkan interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya.

    “Saat ini, kita lakukan pendalaman mudah mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa kami selesaikan, ” ungkap Mudhaffar.

    Ia menambahkan, Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak di Bawah umur, pasal 81 dengan ancaman Pidana paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5 milyar.

    (Idrus)

    Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Oknum Satgas Bisnis Rapid Antigen...

    Artikel Berikutnya

    Entaskan Stunting di Barru, Hasnah Syam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami