BARRU - Diinformasikan kepada masyarakat bahwa Sat Lantas Polres Barru memanfaatkan momentum Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober untuk umumkan ke publik, kebijakan untuk Pengurusan dan Pengeluaran Barang Bukti kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang pernah terlibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu tahun 2010 s/d 2020, serta dinyatakan telah lengkap berkas administrasi pada unit Laka Sat Lantas Polres Barru.
Melihat lokasi penyimpanan kendaraan barang bukti yang kurang memadai dan rencana pelaksanaan pemusnahan barang bukti, maka Sat Lantas Polres Barru memberikan kesempatan bagi pengendara atau keluarga dari pengendara kendaraan yang pernah terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam wilayah Kab. Barru dan dinyatakan telah selesai, untuk menyiapkan identitas diri serta identitas kendaraannya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Barru, selambat lambatnya 3 hari setelah diumumkannya informasi ini.
Tertanda
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barru
AKP H. Abd. Samad, SH.
(Red)