JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima kunjungan Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI) yang dipimpin Guru Besar M Nasser, di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Dalam kunjungan tersebut, ADHKI berharap Fraksi Partai NasDem DPR dapat menjadi pemrakarsa mengajukan revisi terbatas/perubahan atas UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, sekaligus diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan Prolegnas Prioritas 2022.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hasnah Syams mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR telah mengajukan usulan Prolegnas Tahun 2022 yang di antaranya RUU Praktik Kedokteran.
“Sudah masuk dalam daftar usulan Fraksi Partai NasDem DPR yang disetujui Pimpinan Fraksi NasDem untuk diperjuangkan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022, ” ujarnya.
RUU tentang Praktik Kedokteran, tambah Hasnah, juga telah masuk Prolegnas jangka menengah. Untuk itu Fraksi Partai NasDem DPR akan ikut menyusun RUU bersama pemerintah, sembari membuat draf RUU dan naskah akademik untuk disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg).
Dijelaskan Hasnah Syam, Fraksi Partai NasDem DPR sejalan dengan ADHKI tentang pokok pikiran dan gagasan perubahan UU Praktik Kedokteran. Di antaranya tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga medis, dokter dan dokter gigi dalam melakukan pelayanan tindakan medis.
“Upaya mencegah terjadinya kriminalisasi kepada dokter yang telah bekerja sesuai prosedur, memediasi apabila terjadi persoalan antara dokter yang berpraktik dengan pasien dan jaminan kepada pasien atas kinerja tindakan pelayanan medis dari dokter dan dokter gigi, ” kata Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan II (Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare) itu.
Terkait masukan ADHKI tentang perubahan UU Praktik Kedokteran, Hasnah mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR berpandangan bahwa landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis yang telah disampaikan akan memperkuat materi substansi dalam konsideran maupun dalam perumusan RUU Praktik Kedokteran.
“Selanjutnya kami mengharapkan adanya masukan terhadap pasal-pasal mana dalam batang tubuh UU Praktik Kedokteran yang akan dilakukan perubahan atau revisi terbatas, " ujar Hasnah.
Pertemuan antara Fraksi NasDem dan ADHKI akan berlanjut tanggal 29 Oktober mendatang untuk pembahasan komprehensif, sekaligus usulan-usulan terhadap revisi UU Praktik Kedokteran. Nantinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan diundang dalam pertemuan tersebut.
(Red)