Inspektur Tambang Sulsel Tak Akan Tolerir Tambang yang Bermasalah

    Inspektur Tambang Sulsel Tak Akan Tolerir Tambang yang Bermasalah

    MAKASSAR - DPD Sulawesi Selatan Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bapan RI) menyampaikan laporan terkait aktifitas tambang, di Lanrae, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

    Laporan DPD Bapan Sulsel tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Bapan Sulsel Andi Djuraif Yusuf dan diterima oleh Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Tahir, dijalan AP. Pettarani, Kota Makassar, pada Rabu (13/10/2021).

    Ketua DPD Bapan Sulsel Andi Djuraif Yusuf mengatakan bahwa, pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Nepo yang menginginkan seluruh aktifitas tambang yang dikelola RS di Lanrae ditutup, karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan sekitar tambang. Selain itu, izin tambang juga diduga bermasalah.

    "Ya.. Hari ini kami DPD Bapan Sulsel menyampaikan laporan secara tertulis terkait tambang di Lanrae Desa Nepo yang dikelola atas nama RS", tegasnya.

    Sementara itu, Inspektur Tambang  Provinsi Sulsel Tahir menjelaskan bahwa terkait dengan Laporan Bapan-RI DPD Sulsel, akan segera ditindak lanjuti setelah laporan Bapan  disampaikan ke Kementerian ESDM pusat.

    "Penindakan penutupan sementara atau selamanya itu, memang wewenang kami selaku Inspektur tambang minerba Provinsi Sulsel, sedangkan Dinas ESDM hanya nemberikan rekomendasi saja", ujarnya.

    Lanjut Inspektur Tambang, secepatnya akan turun kelokasi setelah ada perintah dari Kementrian.

    "Kami akan menindak penambang legal nemiliki izin tambang tapi bermasalah, sedangkan Penambang yang tidak memiliki izin tambang adalah wewenang Polisi karena itu perbuatan pencurian dan pengrusakan lingkungan hidup", ungkapnya.

    Andi Djuraif menambahkan bahwa pihaknya bersinergi dengan Inspektur Tambang Provinsi Sulsel, dalam pengawasan dan kontrol terhadap penambang-penambang yang telah nemiliki izin (Legal) yang bermasalah.

    "Jika ada Penambang legal yang ada masalah dan perlu pendampingan hukum Bapan Dpd Sulsel memiliki Advokasi Pertambangan yang dapat membantu", tutupnya.

    (Red)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Barru...

    Artikel Berikutnya

    Terbaik Pelunasan Pajak, 7 Desa dan 3 Rumah...

    Berita terkait