Kombes Pol E. Zulpan: Proses Hukum Menanti Pengantar Jenazah Arogan

    Kombes Pol E. Zulpan: Proses Hukum Menanti Pengantar Jenazah Arogan
    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan

    MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengimbau kepada iringan pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 agar tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan apalagi berbuat anarkis.

    Menurut E. Zulpan, hal ini disampaikan terkait Rombongan pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berbuat anarkistis di jalanan. Kali ini mobil warga yang melintas diserang hingga rusak.

    Peristiwa penyerangan dan perusakan mobil tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kecamatan Tamalanrea, sekira pukul 11.00 Wita Rabu (01/9/2021) lalu.

    E .Zulpan menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin membutuhkan pengawalan, pihak lalu lintas akan membantu mengawal hingga tiba tujuan dengan selamat.

    “Memang sudah cukup dengan menggunakan ambulance dan masyarakat akan memberikan jalan, namun jika diperlukan satuan lalu-lintas akan membantu dengan tujuan agar lancar dan tertib dijalan, ” ujarnya, Rabu (08/09/2019).

    Kabid Humas mengingatkan, jalan raya adalah milik semua masyarkat dan bukan sekelompok orang seperti iringan jenazah atau kegiatan lainnya sehingga ada pengguna jalan lain yang membutuhkan jalan, seperti pejalan kaki, atau kendaran lainnya yang akan lewat.

    “Karena itu jika ada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti pengantar iringan jenazah kami ajak untuk patuhi aturan lalu lintas, dan kalau ada yang bertindak anarkis dan merugikan orang lain petugas pun tidak akan segan memberikan tindakan hukum ” tegas E Zulpan.

    Dikatakan E .Zulpan, seperti yang dlakukan aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar yang menahan lelaki MS (18 th) diduga salah seorang pelaku pengrusakan mobil pada saat mengantar jenazah terjadi di depan Hotel Grand Puri, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, pada Rabu 01 September 2021 lalu

    “Proses hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat dan perindungan kepada setiap pengguna jalan raya, dan juga pelajaran bagi masyarakat lainnya bahwa tidak boleh pengguna jalan raya berprilaku arogan dan semena-mena apalagi anarkis terhadap pengguna jalan yang lain, ” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

    (Red/Humas Polda Sulsel)

    Makassar Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Barru...

    Artikel Berikutnya

    Ina Kartika Percaya Mudassir Bisa Kembalikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami