Penasehat Hukum 4 Korban Pelecehan Seksual, Ida Hamidah: Tidak Harus Ada Visum

    Penasehat Hukum 4 Korban Pelecehan Seksual, Ida Hamidah: Tidak Harus Ada Visum
    Ida Hamidah, ST, SH selaku Koordinator TRCPPA Wilayah Sulawesi Selatan sekaligus ketua Tim Penasehat Hukum Empat korban pelecehan seksual di Barru

    SULSEL - Tanggapan Ida Hamidah, ST, SH selaku Koordinator TRCPPA Wilayah Sulawesi Selatan sekaligus ketua Tim Penasehat Hukum Empat korban pelecehan seksual di Barru saat di hubungi melalui telepon selulernya pada Jum'at 21/05/2021.

    "Sebelum mempertanyakan bukti visum. Baiknya diketahui dulu apa definisi dari pelecehan seksual. Menurut Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas”. pelecehan seksual secara hukum adalah Pemaksaan seksual yang tidak diinginkan atau pembentukan lingkungan seksual yang ofensif. 

    Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.  

    Wanita kadang tidak melakukan tuntutan terhadap kasus pelecehan seksual juga disebabkan karena mereka ingin melupakan kejadian yang pernah dia alami. Untuk melaporkannya berarti dia harus mengingat terus kejadian tersebut. Hal ini cukup berat bagi korban pelecehan seksual. 

    Mereka juga cemas jika ia melaporkan  kejadian itu, ia akan mendapatkan balasan yang lebih buruk dari si pelaku. Selain itu ketakutan atas pandangan negatif dari masyarakat terhadap diri korban pelecehan, juga menghalangi korban untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya. Sehingga korban harus mengumpulkan keberanian terlebih dahulu, dan konsultasi dengan atasan terhadap perlakuan yang diterimanya".

    "Jadi Pelecehan seksual itu tidak harus adanya visum, tidak harus adanya bukti kekerasan di alat kelamin atau organ intim lainnya, " urai Ida Hamida.

    (Red/*IF)

    Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa Gappembar Aksi Tuntut Undur Diri...

    Artikel Berikutnya

    Panitia Pemilihan BPD Desa Siddo Diminta...

    Berita terkait