Polsek Soppeng Riaja Bantu Korban Kebakaran di Desa Ajakkang

    Polsek Soppeng Riaja Bantu Korban Kebakaran di Desa Ajakkang

    BARRU - Kepolisian Sektor (Polsek) Soppeng Riaja Polres Barru menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Ajakkang Kabupaten Barru pada Selasa (19/12/2023). Kapolsek Iptu Deddy Alfa Lobo, S.H., M.M bersama sejumlah personelnya serta Ketua Ranting Bhayangkari mendatangi lokasi kejadian.

    Pada kesempatan tersebut Kapolsek menyerahkan bantuan berupa beras dan bahan makanan pokok lainnya. Sebelumnya peristiwa kebakaran menghanguskan rumah panggung yang dihuni Syamsir bersama keluarga pada Senin (18/12/2023). Meskipun tidak ada korban jiwa, akan tetapi rumah panggung yang terletak di Dusun Kampung Kampung Baru tersebut tidak lagi bisa ditinggali.

    Iptu Deddy menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut merupakan bagian dari program unggulan Polres Barru yakni Barru Perduli Masyarakat. Dimana jajaran Polres Barru dituntut untuk hadir dan memberikan solusi di setiap kesulitan yang dialami warga.

    “Barru Perduli Masyarakat ini adalah program yang dicanangkan Kapolres, yang mana semua jajaran Polres Barru dituntut untuk hadir di tengah tengah kesulitan yang dialami warga serta memberikan solusi atau bantuan.” Jelas Kapolsek.

    Selanjutnya Kapolsek berharap semoga bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami korban.

    “Kami berharap, semoga bantuan ini bisa meringankan beban Bapak Syamsir yang sedang ditimpa musibah.”

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru Kasat Lantas Pastikan Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh Bersama Teguh Iswara Doakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami