BARRU - Spanduk banner iklan produk usaha tak berizin marak dipasang di sepanjang jalan dalam wilayah Kabupaten Barru.
Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Barru turun melakukan penertiban, Kamis (7/10/2021).
Salah seorang Tim dari Satpol Dan Damkar Hasri mengatakan, penertiban ini karena para pelaku usaha memasang iklan tanpa izin sehingga ditertibkan. Pemasangan tersebut dinilai menyalahi aturan sehingga dilakukan penertiban.
“Spanduk dan banner yang tidak pada tempatnya dan tidak mengantongi izin yang dipasang asal-asalan, langsung kami turunkan karena merusak keindahan dan memang tak memiliki izin, ” katanya.
Hasri menegaskan apabila pemasangan banner tidak sesuai dengan ketentuan dan mengganggu keindahan kota apalagi mengunakan trototoar atau bahu jalan, maka akan dilakukan penindakan.
(Red)