BARRU - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru dipimpin oleh Ahmad melakukan survei atau peninjauan lokasi tambang galian C, di Dusun Lanrae, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu kemarin (29/9/2021).
Survei itu adalah sebagai tindak lanjut atas dugaan laporan LI BAPAN yang menduga adanya unsur pelanggaran dalam kegiatan penambangan galian C yang dikelola oleh Pengusaha bernama Rustam.
Ketua Tim DLH Barru Ahmad usai melakukan peninjauan mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Rustam memiliki ijin tambang. Dan semua persyaratan terkait Lingkungan Hidup sudah sesuai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Berdasarkan hasil survei dan peninjauan kami dilapangan, kami tidak temukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh LI BAPAN", ujarnya.
Sementara itu, Rustam yang dihubungi mengatakan bahwa kegiatan yang kami lakukan dilokasi tambang tersebut, semuanya sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, laporan atau tuduhan dari BAPAN itu tidak berdasar dan motifnya diduga karena sakit hati.
"Saya tidak menyangka kalau LI BAPAN membuat laporan dan tuduhan yang tidak benar kepada saya. Padahal setiap mereka datang, kami layani dengan baik", bebernya pada Kamis (30/9/2021).
Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap (HIB) Barru sekalikus aktivis pemerhati lingkungan Ir. Samid berpendapat bahwa aktifitas dilokasi tambang galian C milik Rustam tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
(Red)