BARRU - Wakil ketua II DPRD Barru fraksi PKB Ir. AFK. Majid, ST., menggelar kegiatan Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2012, diDusun Ceppaga, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, pada Minggu (29/08/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka memasifkan sosialisi Perda di karenakan setiap tahunnya banyak Perda disahkan dan ditetapkan oleh DPRD. Namun minim sosialisasi, untuk itu merasa perlu untuk memasifkan sosialisasi dan penyerbarluasan produk-produk hukum daerah ke seluruh lapisan Masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut Perda yang disosialisasikan adalah perda No.3 Tahun 2012 tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak.
"Karena mayoritas masyarakat Soppeng Riaja khususnya desa Siddo menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dan peternakan dengan beberapa kondisi tertentu sering dikeluhkan masyarakat Siddo, dengan adanya sosialisasi ini menjadi bagian dari solusi atas kondisi-kondisi terkini di sektor pertanian dan peternakan di desa Siddo sehingga perda no.3 tahun 2012 ini dianggap penting untuk di sosialisasikan, " kata AFK Majid dihadapan para peserta sosialisasi.
Majid berharap bahwa sektor pertanian dan peternakan merupakan sektor yang perlu terus diperkuat terutama dari segi regulasi sehingga sektor ini menjadi sektor yang andalan sebagai mata pencaharian masyarakat dan dalam rangka mempersiapkan Barru sebagai kabupaten yang siap menjadi penyangga ibu kota baru.
Dalam kegiatan itu beberapa kelompok tani dan peternak serta masyarakat dusun Ceppaga hadir mendengarkan sosialisasi tersebut dan sebagai narasumber Syahrir, S.Pt., M.Si Kepala seksi peternakan Kab. Barru.
(Ahkam)