Warganya Meninggal Akibat Kecelakaan, Kapolsek Mallusetasi Melayat dan Antar Jenazah

    Warganya Meninggal Akibat Kecelakaan, Kapolsek Mallusetasi Melayat dan Antar Jenazah
    Personel Polsek Mallusetasi saat ikut mengantrar jenazah warga korban kecelakaan.

    Barru - Seorang warga Desa Cilellang Kelurahan Mallusetasi menjadi korban kecelakaan pada hari Senin (20/02/23), akibat kecelakaan tersebut Nurdin mengalami luka luka dan meninggal dunia.

     

    Sebagai wujud simpati dan kepedulian, Kapolsek Mallusetasi AKP Sultan mendatangi rumah duka dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggal.

     

    Selain melayat, Kapolsek beserta personelnya juga ikut mengantar jenazah ke pemakaman. Bahkan terlihat Personel Bhabinkamtibmas Aiptu Hajar ikut mengangkat jenazah dengan berjalan kaki dari rumah duka ke lokasi pemakaman yang tidak dapat diakses oleh kendaraan roda empat.

     

    Saat dikonfirmasi, AKP Sultan mengatakan bahwa melayat dan membantu warga yang sedang kedukaan menjadi salah satu program unggulan Polres Barru yang disebut Barru Perduli Masyarakat atau Baper Ma’. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi anggota polri kepada warga masyarakat.

     

    Ditambahkan juga bahwa peristiwa kecelakaan tersebut sedang dalam proses penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Barru.

     

    “Kecelakaan ini sudah dalam penanganan Lalu Lintas Polres, semoga secepatnya ada penyelesaian” tutup Kapolsek.

    baper ma barru polsek polsek mallusetasi polres polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Bantuan Bupati Barru, Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami