BARRU - Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa tidak ada larangan bagi PNS masuk dalam BPD.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PMDP2KBP3A Kabupaten Barru, Jamaluddin S.Sos. SH.MH., diruang kerjanya, pada Rabu (13/10/2021).
Jamaluddin menyebut, didalam regulasi tidak ada larangan bagi ASN untuk dipilih menjadi seorang Anggota BPD. Adapun regulasinya menurut Jamaluddin adalah Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 110 tahun 2018 tentang BPD, Perda No. 13 tahun 2020 tentang BPD dan Perbub No. 19 tahun 2021 tentang BPD.
"Khusus untuk pemilihan anggota BPD di Kabupaten Barru, bagi yang berstatus ASN salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam pendaftaran calon anggota BPD adalah surat ijin dari pimpinan instansinya", terang Jamaluddin.
Dirinya menambahkan bahwa secara eksplisit tidak ada larangan bagi ASN untuk dipilih menjadi Anggota BPD.
(Red)