JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia berikan Rapor Biru Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH dalam pemberantasan Korupsi dan menangkap Buronan pelaku Korupsi adalah yang terbaik sepanjang sejarah Koprs Adhyaksa.
Dalam catatannya, ketua Umum BPI KPNPA RI TB Sukendar mengatakan, dibidang intelijen, dia menyebutkan pemulangan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 13 tahun. Adelin diterbangkan dari Singapura ke Jakarta pada 19 Juni 2021.
"Mewakilkan BPI KPNPA RI, kami berikan Rapor Biru Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pemberantasan Korupsi Terbaik Sepanjang Sejarah Koprs Adhyaksa. Dalam catatan kami yang mengikuti gebrakan Jaksa Agung tahun 2021 melalui Jamintel Untuk capaian tangkap buronan, total daftar pencarian orang yang berhasil diamankan sebanyak 96 buronan, termasuk keberhasilannya memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis ke Indonesia", kata Sukendar dalam rilisnya, pada Senin (25/10/2021).
Menurutnya, dibidang tindak pidana khusus, jejak digital keberhasilan melalui Jampidsus penyitaan aset senilai 14 Triliun Lebih. Terkait kasus korupsi, terdapat beberapa perkara yang menjadi perhatian publik. Contoh kasus besar Asabri dan yang baru-baru ini direelease oleh kejaksaan agung bidang pidana khusus " Ungkapnya.
Selain memberikan Rapor Biru Jaksa Agung, BPI KPNPA RI berharap Apa yang ditorehkan oleh kejaksaan agung mampu juga diduplikasi Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan Daerah.
"Harapan Para aktifis Anti Korupsi dan seluruh Keluarga Besar BPI KPNPA RI, pencapaian kinerja Kejaksaan Agung semestinya juga di ikuti Kejaksaan diwilayah dan daerah, dengan berlomba untuk bisa menuntaskan kasus korupsi sebanyak-banyaknya", ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada hari Kamis (22/10/2021) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Kemudian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dan yang terakhir Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Catatan Capaian Jaksa Agung Pada tahun 2020 Pertama, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Enam terdakwa sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka semua dihukum penjara seumur hidup. Khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat, keduanya juga divonis membayar uang pengganti yang total besarnya sama seperti kerugian negara yang timbul, yakni Rp 16.8 triliun.
Selain itu, masih terdapat sejumlah tersangka terkait kasus ini yang masih dalam tahap penyidikan. Yakni Fakhri Hilmi selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa dulu bernama HD Capital, Piter Rasiman; serta 13 manajer investasi selaku pelaku korporasi.
Kasus kedua terkait PT Danareksa Sekuritas. Hari mengatakan kerugian negara atas perkara ini diduga yakni Rp 150.557.000.000. Perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada 4 Agustus 2020 lalu.
Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2020, Kejaksaan juga membeberkan soal penyelamatan keuangan negara dalam setahun terakhir dari Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 19.620.250.912.165 dan 1.412 ringgit Malaysia.
Sementara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung mencatat ada Rp 223 triliun yang diselamatkan. Serta sejumlah Rp 16.587.848.206.600 dan USD 11.839.755 dari tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
(Red)