BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru, DPMTSPTK Barru dan Kasi Trantibum Kecamatan Tanete Rilau, menggelar kegiatan pengawasan bangunan gedung dalam wilayah Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin (18/10/2021).
Kegiatan pengawasan itu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Retribusi IMB.
Kasatpol PP Barru Muh. Sabirin S.Sos menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk menindak lanjuti hasil pengawasan pada bangunan gedung dan berdasarkan data hasil kegiatan, Satpol PP Barru juga melakukan sosialisasi Perda diwilayah Kecamatan Tanete Rilau.
Menurut Sabirin, berdasarkan data pengawasan jumlah Bangunan 6, memiliki IMB 0, tidak ber IMB 6 dan selanjutnya diberikan teguran kedua.
Kemudian data bangunan baru yaitu, jumlah Bangunan 10, memiliki IMB 2, tidak ber-IMB 2, sementara dalam proses IMB 2 dan melanggar GSB 4.
"Adapun tindakan yang diberikan adalah teguran kepada pemilik dan memberikan plat bangunan dalam pengawasan", ungkap Sabirin.
Dirinya menambahkan, kendala yang ditemukan dilapangan yaitu adanya beberapa Pemilik bangunan yang tidak berada dilokasi sehingga menyulitkan Tim dalam pendataan. Selain itu, Beberapa bangunan yang Ber IMB tidak memasang Plat IMB sehingga diindasikan Bangunan Tidak Ber-IMB.
"Alhmadulillah, kegiatan pengawasan ini berjalan dengan aman lancar dan terkendali", pungkasnya.
(Red)