Seorang Anak Perempuan Umur 14 Bulan Jadi Korban Penyiksaan Ayah Kandungannya di Pinrang

    Seorang Anak Perempuan Umur 14 Bulan Jadi Korban Penyiksaan Ayah Kandungannya di Pinrang
    Upaya persuasif petugas kepolisian dari Polres Pinrang dibantu dengan warga setempat yang terus mencoba bernegosiasi dengan pelaku akhirnya berhasil setelah memakan waktu kurang lebih 16 jam.

    PINRANG - Seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar 14 bulan di Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang menjadi korban penyiksaan dan disandera oleh ayah kandungnya. 

    Upaya persuasif petugas kepolisian dari Polres Pinrang dibantu dengan warga setempat yang terus mencoba bernegosiasi dengan pelaku akhirnya berhasil setelah memakan waktu kurang lebih 16 jam.

    Diketahui, proses penyiksaan dan penyanderaan bayi ini dilakukan pelaku yang bernama Sandi (25) sejak ahad petang (4/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Anak tersebut berhasil diselamatkan dari tangan pelaku Senin pagi (5//8/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

    “Benar, proses negosisinya berlangsung cukup lama. Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolres, kami fokus dalam upaya menyelematkan nyawa sang bayi, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu A Reza Pahlawan kepada awak media, Senin siang (5/8/2024).

    Makanya lanjut A Reza, tindakan tegas terukur tidak mereka tempuh mengingat pelaku nekat mengancam menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan menggunakan sebilah parang yang dilengketkkan di perut anaknya.

    “Alhamdulillah, bayinya bisa kita selamatkan tanpa terluka sedikit pun, namun karena kondisi bayinya yang drop setelah kurang lebih 16 jam tidak mendapat asupan makanan, makanya harus dibawa dan dirawat sementara di Puskesmas setempat, ” jelassnya.

    Untuk pelaku sendiri, kata A Reza, saat ini sudah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara Pelaku Sandi di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang mengaku, tindakan nekat ini dilakukannya karena depresi atas berbagai masalah yang dihadapinya.

    “Saya jengkel dan marah dengan ulah Bapak saya yang hendak mencabuli istri saya. Karena ulah Bapak saya itu, istri bersama anak kedua saya yang masih berusia tiga bulan pulang ke Soppeng ke rumah orangtuanya, ” kata Sandi dihadapan penyidik.

    Sandi mengaku dirinya sudah berupaya ke Soppeng menemui istrinya, namun tidak diperbolehkan ketemu oleh pihak keluarga istrinya.

    ” Terakhir, istri saya berjanji akan balik ke Pinrang dua minggu yang lalu, namun kenyataaannya hingga saat ini tidak pernah muncul, ” sebutnya.

    sumber : Facebook DeeviNa

    pinrang sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Ungkap Sindikat Narkoba, 4...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Kampung Tiro Pujananting Inginkan...

    Berita terkait